Sebagai pengedara lalu lintas, saya terkadang melakukan pelanggaran lalu lintas. Seperti tidak memakai helm, melanggar plang, tidak membawa SIM/STNK, tidak menyalakan lampu dan masih banyak pelanggaran lainnya. Namun kalau terjadi operasi lalu lintas oleh pihak Kepolisian, kita akan diberikan sanksi berupa denda yang terteda di blangko pelanggaran. Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera pada pelanggar agar jera dan dikemudian hari akan lebih tertib berlalu lintas. 

Setelah diberikan blangko tilang, terkadang masih ada pertanyaan mengenai detail pelanggaran yang telah kita lakukan. Untuk mengecek keterangan detail mengenai pelanggaran lalu lintas, caranya buka website : etilang.info atau etilang.polri.go.id . Kemudian masukan no blangko/ no register yang tertera di sebelah kiri bawah blangko tilangan anda. Kalau kodenya hilang, anda bisa menscan barcode dengan aplikasi scan reader untuk membacanya.

etilang.info untuk mengakses detail pelanggaran lalu lintas
Setelah anda ketikkan, maka akan muncul informasi detail berupa : keterangan perkara lalu lintas (no tilang BRIVA dan no Blangko), pelanggar (nama, jenis kelamin, bukti seperti SIM C yang disita dan tanggal pelanggaran) kendaraan (jenis kendaraan dan no polisi/plat nomor), penindak (NRP, nama dan kesatuan kepolisian), pengadilan ( tanggal sidang, lokasi pengadilan, jumlah titipan/denda), pasal (pasal yang dikenai, jenis pelanggaran dan denda maksimal) serta lokasi pelanggaran (akan dimunculkan peta google maps).

rincian detail mengenai tilang di website etilang.info

Cara membayar denda pelanggaran lalu lintas di Kota Semarang
Ada 2 cara, Pertama membayar via ONLINE. Cara Kedua membayar via Pengadilan Negeri Kota Semarang.

CARA PERTAMA : BAYAR VIA ONLINE
Membayar via ONLINE Caranya adalah sebagai berikut:

MELALUI BRI
1.       TELLER BRI
a.        Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
b.       Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
c.        Serahkan slip setoran kepada Teller BRI
d.       Teller BRI akan melakukan validasi transaksi
e.        Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah
f.         Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
2.       ATM BRI
a.        Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
b.       Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
c.        Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
d.       Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
e.        Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
f.         Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan
g.        Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

3.       Mobile Banking BRI
a.        Login aplikasi BRI Mobile
b.       Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
c.        Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
d.       Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
e.        Masukkan PIN
f.         Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
g.        Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

4.       Internet Banking BRI
a.        Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html)
b.       Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
c.        Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
d.       Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
e.        Masukkan password dan mToken
f.         Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran
g.        Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
  
5.       EDC BRI
a.        Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA
b.       Swipe kartu Debit BRI Anda
c.        Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
d.       Masukkan PIN
e.        Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
f.         Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran
g.        Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

MELALUI TRANSFER ATM DARI BANK LAIN
1.       Masukkan kartu Debit dan PIN Anda
2.       Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain
3.       Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
4.       Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
5.       Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
6.       Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran


CARA KEDUA : SIDANG DI KEJAKSAAN NEGERI KOTA SEMARANG
Cara kedua adalah membayar melalui Kejaksaan Negeri Kota Semarang/ Datang sidang.  Anda datang saja sesuai dengan tanggal sidang yang tertera di blangko tilang. Jangan datang sebelum tanggal sidang. Karena tidak akan dilayani. Tapi datang saja tepat waktu, biasanya selalu hari jumat. Lalu bagaiamana kalau tidak tepat waktu/ sudah telat?. Kalau sudah telat melakukan sidang, dari pengalaman saya tetap bisa diambil. Bahkan saya sudah telat 3 bulan lebih. Saya ditilang bulan September 2019, namun baru saya ambil pada bulan februari 2020. Namun masih bisa saya ambil SIM saya yang ditahan tanpa ada masalah apapun.

Saya datang sekitar pukul 9.15 WIB. Hal ini karena jadwal buka Kejaksaan Negeri Kota Semarang pukul 08.00 WIB – 14.00 WIB (hari senin-jumat). Untuk jadwal sidang tilang, kalau anda tepat waktu/ sesuai jadwal sidang blangko maka dilaksanakan hari jumat. Namun kalau anda sudah telat sidang / ngaret sidang maka anda harus mengambil hari senin-kamis / tidak bisa hari jumat. Dari pengalaman saya, butuh waktu sekitar 34 menit saja. Biaya pembayarannya yang harus saya bayar adalah Rp 80K.

Cek pelanggaran lalu lintas juga bisa dilakukan di website Kejaksaan Negeri Kota Semarang
Darimana besaran biaya Rp 80k?. Saya dapat informasi setelah mengecek di website Kejaksaan Negeri Kota Semarang, yaitu di website : https://www.pn-semarangkota.go.id/index.php?option=com_tilang&lang=id . Dari website ini anda bisa bisa mendapat informasi Nama, Alamat, Pasal, Barang Bukti (SIM/STNK dan Nomor Kendaraan), dan biaya perkara Anda secara detail. Kalau saya tertulis denda Rp 79k untuk denda pelanggaran lalu lintas dan Rp 1000 untuk biaya perkara.  Jadi intinya biayanya sudah sesuai dan tidak ada biaya tambahan.
SIM C saya akhirnya kembali ke pemiliknya
Saya sangat menyarankan tidak bayar via Calo yang beroperasi di parkiran. Karena pertama, blangko anda ditakutkan dibawa kabur/ terjadi hal-hal yang tak diinginkan. Kedua, takutnya masuk kategori pungli. Karena saat ini praktik pungutan liar atau pungli sudah dilarang. Lha wong ambil sendiri aja cepet, ngapain ambil resiko?. Sekian terimakasih banyak sudah berkunjung ke blog saya. Wassalamualaikum warohmatulloh.