Pengalaman Sidang Tilang di Kejaksaan Negeri Kota Semarang Tahun 2020
Sebagai pengedara lalu lintas, saya terkadang melakukan pelanggaran lalu lintas. Seperti tidak memakai helm, melanggar plang, tidak membawa SIM/STNK, tidak menyalakan lampu dan masih banyak pelanggaran lainnya. Namun kalau terjadi operasi lalu lintas oleh pihak Kepolisian, kita akan diberikan sanksi berupa denda yang terteda di blangko pelanggaran. Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera pada pelanggar agar jera dan dikemudian hari akan lebih tertib berlalu lintas.
Setelah diberikan blangko tilang, terkadang masih ada pertanyaan mengenai detail pelanggaran yang telah kita lakukan. Untuk mengecek
keterangan detail mengenai pelanggaran lalu lintas, caranya buka website :
etilang.info atau etilang.polri.go.id . Kemudian masukan no blangko/ no register
yang tertera di sebelah kiri bawah blangko tilangan anda. Kalau kodenya hilang,
anda bisa menscan barcode dengan aplikasi scan reader untuk membacanya.
etilang.info untuk mengakses detail pelanggaran lalu lintas |
Setelah anda ketikkan, maka akan
muncul informasi detail berupa : keterangan perkara lalu lintas (no tilang
BRIVA dan no Blangko), pelanggar (nama, jenis kelamin, bukti seperti SIM C yang
disita dan tanggal pelanggaran) kendaraan (jenis kendaraan dan no polisi/plat
nomor), penindak (NRP, nama dan kesatuan kepolisian), pengadilan ( tanggal sidang,
lokasi pengadilan, jumlah titipan/denda), pasal (pasal yang dikenai, jenis
pelanggaran dan denda maksimal) serta lokasi pelanggaran (akan dimunculkan peta
google maps).
rincian detail mengenai tilang di website etilang.info |
Cara membayar denda pelanggaran lalu lintas di Kota Semarang
Ada 2 cara, Pertama membayar via
ONLINE. Cara Kedua membayar via Pengadilan Negeri Kota Semarang.
CARA PERTAMA : BAYAR VIA ONLINE
Membayar via ONLINE Caranya adalah sebagai berikut:
Membayar via ONLINE Caranya adalah sebagai berikut:
MELALUI BRI
1. TELLER
BRI
a. Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
b. Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
c. Serahkan slip setoran kepada Teller
BRI
d. Teller
BRI akan melakukan validasi transaksi
e. Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah
f. Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
2. ATM BRI
a. Masukkan Kartu Debit
BRI dan PIN Anda
b. Pilih menu Transaksi Lain
> Pembayaran > Lainnya > BRIVA
c. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
d. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA,
Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
e. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
f. Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan
g. Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
3. Mobile
Banking BRI
a. Login aplikasi BRI
Mobile
b. Pilih Menu
Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
c. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
d. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
e. Masukkan PIN
f. Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
g. Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
4. Internet
Banking BRI
b. Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran >
BRIVA
c. Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
d. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA,
Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
e. Masukkan password dan mToken
f. Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran
g. Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
5. EDC BRI
a. Pilih menu
Mini ATM > Pembayaran > BRIVA
b. Swipe kartu Debit
BRI Anda
c. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
d. Masukkan PIN
e. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA,
Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
f. Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran
g. Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
MELALUI TRANSFER ATM DARI BANK LAIN
1. Masukkan kartu Debit dan PIN Anda
2. Pilih menu Transaksi Lainnya >
Transfer > Ke Rek Bank Lain
3. Masukkan kode bank
BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
6. Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran
CARA KEDUA : SIDANG DI KEJAKSAAN NEGERI KOTA SEMARANG
Cara kedua adalah membayar
melalui Kejaksaan Negeri Kota Semarang/ Datang sidang. Anda datang saja sesuai dengan tanggal sidang yang
tertera di blangko tilang. Jangan datang sebelum tanggal sidang. Karena tidak
akan dilayani. Tapi datang saja tepat waktu, biasanya selalu hari jumat. Lalu
bagaiamana kalau tidak tepat waktu/ sudah telat?. Kalau sudah telat melakukan
sidang, dari pengalaman saya tetap bisa diambil. Bahkan saya sudah telat 3
bulan lebih. Saya ditilang bulan September 2019, namun baru saya ambil pada
bulan februari 2020. Namun masih bisa saya ambil SIM saya yang ditahan tanpa
ada masalah apapun.
Saya datang sekitar pukul 9.15
WIB. Hal ini karena jadwal buka Kejaksaan Negeri Kota Semarang pukul 08.00 WIB –
14.00 WIB (hari senin-jumat). Untuk jadwal sidang tilang, kalau anda tepat
waktu/ sesuai jadwal sidang blangko maka dilaksanakan hari jumat. Namun kalau
anda sudah telat sidang / ngaret sidang maka anda harus mengambil hari
senin-kamis / tidak bisa hari jumat. Dari pengalaman saya, butuh waktu sekitar
34 menit saja. Biaya pembayarannya yang harus saya bayar adalah Rp 80K.
Cek pelanggaran lalu lintas juga bisa dilakukan di website Kejaksaan Negeri Kota Semarang |
Darimana besaran biaya Rp 80k?.
Saya dapat informasi setelah mengecek di website Kejaksaan Negeri Kota Semarang,
yaitu di website : https://www.pn-semarangkota.go.id/index.php?option=com_tilang&lang=id
. Dari website ini anda bisa bisa mendapat informasi Nama, Alamat, Pasal, Barang
Bukti (SIM/STNK dan Nomor Kendaraan), dan biaya perkara Anda secara detail.
Kalau saya tertulis denda Rp 79k untuk denda pelanggaran lalu lintas dan Rp
1000 untuk biaya perkara. Jadi intinya
biayanya sudah sesuai dan tidak ada biaya tambahan.
SIM C saya akhirnya kembali ke pemiliknya |
0 Komentar